Kamis, 16 Juli 2009

Selesai ujian, sambut Anggota Baru


Selamat liburan...bagi All Gk'rs....lupa,,,jangan lupa kmbali ke project setelah balik ke semarang...OK!....warnai Liburan dengan hal yang berarti...seperti SP...he..he..

Senin, 29 Juni 2009

Ayoe...GKrs...!

GK'rs 2009-2010...iee

















Kami datang...Ho..hoo.ho..Slm GK'rs!!!


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PERS MAHASISWA GEMA KEADILAN
FAKULTAS HUKUM UNDIP
SEMARANG


MUKADIMAH

Bismillahirahmanirahim … Gema Keadilan adalah lembaga Pers Mahasiswa di Fakultas Hukum UNDIP. Untuk itu agar menjadi organisasi yang baik dan teratur dalam menjalankan roda organisasinya diperlukan sebuah Anggaran Dasar.

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan Fakultas Hukum Undip atau disingkat LPM GK.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
LPM Gema Keadilan didirikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada bulan Maret 1977 dan berkedudukan di Fakultas Hukum Undip Semarang.

Pasal 3
Identitas
LPM Gema Keadilan mengorganisasikan mahasiswa yang memiliki obyektivitas pada nilai-nilai kebenaran.


BAB II
VISI, MISI, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Visi
Mengembangkan anggota LPM Gema Keadilan menjadi seorang jurnalis yang aktif, dinamis, dan kritis dalam kerangka kekeluargaan.

Pasal 5
Misi
a. Menjalankan fungsi kontrol sosial.
b. Melakukan kajian-kajian kebijakan di tingkat fakultas, universitas, dan nasional, dan Internasional.
c. Laboratorium ( organisasi belajar )
d. Mengembangkan karakteristik yang humanis dan praktis ( verbalis dan aktivis )
e. Membangun jaringan kerja dan komunikasi antar Pers Mahasiswa dengan mengembangkan profesionalitas.zq

Pasal 6
Usaha
a. Penyediaan LPM dan Pengelolaan sistem informasi dalam rangka memperkuat dan mengefisienkan interaksi antara seluruh jajaran pimpinan Fakultas Hukum Undip.
b. Mendorong kerjasama yang bersifat sukarela antara lembaga kemahasiswaan guna mengintegrasikan pendekatan partisipasi dalam program/ kegiatan kemahasiswaan.
c. Mengembangkan potensi kreatif keilmuan yang religius dan humanis.

Pasal 7
Sifat
Gema Keadilan bersifat independen dan kekeluargaan



BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota LPM Gema Keadilan adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Hukum Undip dan dinyatakan lulus dari rangkaian acara In House Training dan mengikuti program magang.

Pasal 9
Anggota LPM Gema Keadilan terdiri dari :
1. Pengurus harian
2. Anggota biasa ( mahasiswa yang mendaftar dan dinyatakan lulus dalam rangkaian acara In House Training pada tahun pertamanya di LPM GK dan mengikuti magang ).

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kepemimpinan
Kepengurusan dalam LPM GK diselenggarakan oleh seorang pimpinan umum dan dibantu oleh pimpinan redaksi, pimpinan penelitian dan pengembangan dan pimpinan perusahaan.

Pasal 11
Struktur Organisasi ( terlampir )

BAB V
ALAT PELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 12
1. Rapat anggota adalah rapat yang diadakan sekali dalam setahun kepengurusan dan mempunyai wewenang yang tinggi.
2. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang setingkat dengan rapat anggota yang diadakan karena adanya hal yang mendesak berdasarkan kesepakatan bersama anggota LPM GK.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber keuangan LPM GK berasal dari :
1. Pungutan mahasiswa Fakultas Hukum Undip.
2. Pihak Dekanat.
3. Usaha lain yang halal serta tidak mengikat.
4. Uang kas anggota.

Pasal 14
Pengeluaran

Pengeluaran adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk melaksanakan program kerja LPM Gema Keadilan dan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusianya.


BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 15
Perubahan AD/ART dapat dilakukan melalui rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.










ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PERS MAHASISWA GEMA KEADILAN
FAKULTAS HUKUM UNDIP
SEMARANG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Pengurus harian
2. Anggota biasa


Pasal 2
Anggota LPM GK terdiri dari :
1. Pengurus (anggota biasa yang telah melewati waktu 1 (satu) semester yang dipilih oleh Dewan Formatur melalui rapat anggota)
2. Anggota biasa (mahasiswa yang mendaftar dan dinyatakan lulus dalam rangkaian acara In House Training melalui proses magang pada tahun pertamanya di LPM Gema Keadilan ).

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Kepengurusan LPM GK berjangka waktu masa kepengurusan. Setelah itu dapat dilakukan regenerasi melalui Rapat Anggota.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Wewenang dan tanggung jawab
Pimpinan Umum
1. Bertanggung jawab terhadap kelancaran mekanisme yang berlaku di LPM GK
2. Bertanggung jawab terhadap permasalahan organisasi baik intern maupun ekstern kampus
3. Memotivasi, membimbing, dan mengarahkan anggota
4. Memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, dan saran pendelegasian tugas kepada anggota.

Pimpinan Redaksi
1. Menyelenggarakan pembinaan di bidang redaksional
2. Bertanggung jawab terhadap aspek penulisan
3. Membuat Visi penulisan Pers Mahasiswa
4. Bertanggung jawab kepada PU tentang pelaksanaan kegiatan devisi redaksional
5. Membuat jadwal penerbitan
6. Memimpin rapat redaksi
7. Memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, saran serta pendelegasian kepada anggota yang berhubungan dengan fungsi keredaksionalan
8. Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan penulisan
9. Bertanggung jawab dengan produk-produk GK

Pimpinan Perusahaan
1. Bertanggung jawab kepada PU terhadap pelaksanaan kegiatan devisinya
2. Membuat laporan keuangan dan memberitahukan kepada anggota lainnya secara terbuka selama periode kepengurusan
3. Bekerjasama terhadap pihak luar dalam menghimpun dana, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan oleh LPM GK
4. Menyelesaikan permasalahan rutin perusahaan
5. Bertanggung jawab dalam hal alokasi keuangan dalam peningkatan kinerja LPM GK
6. Memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, saran, serta pendelegasian kepada anggota yang berhubungan dengan fungsi perusahaan

Pimpinan Penelitian dan Pengembangan
1. Bertanggung jawab terhadap PU terhadap pelaksanaan kegiatan devisinya
2. Bertanggung jawab terhadap kaderisasi dan pembinaan anggota LPM GK
3. Bertanggung jawab terhadap penyediaan keseluruhan data yang diperlukan dan menjaga data itu sebagaimana mestinya
4. Bersama Redaktur Pelaksana membuat penelitian seperti angket pembaca dan poling yang berkaitan dengan penerbitan
5. Bekerjasama dengan devisi lain dalam mengadakan pelatihan, baik tingkat dasar maupun lanjutan
6. Bersama dengan devisi lain dalam hal pendelegasian
7. Bersama dengan devisi lain mengkonsep acara-acara yang bersifat incidental
8. Memfungsikan peran devisi on line secara optimal dalam pelatihan keanggotaan

Sekretaris Umum
1. Bertanggung jawab atas tugas administrasi
2. Mewakili PU pada saat berhalangan dalam acara tertentu
3. Berkoordinasi dengan PU terhadap permasalahan internal dan eksternal
4. Bertanggung jawab terhadap dokumentasi dan kearsipan kegiatan LPM GK
5. Bertanggung jawab atas agenda organisasi
6. Mmiliki kewenangan dalam memberikan keputusan, perintah, saran kepada anggota dalam rangka memaksimalkan ruang kesekretarisan yang ada

Sekretaris Redaksi
1. Bertanggung jawab kepada Pimpinan Redaksi
2. Mengikuti Rapat Redaksi
3. Mewakili Pimpinan Redaksi bila berhalangan untuk menghadiri suatu acara tertentu
4. Notulensi ketika Rapat Redaksi

Reporter
1. Wajib mengikuti rapat outline
2. Menerima penugasan reportase
3. Melakukan penulisan hasil reportase
4. Memperbaiki bahasa dan kualitas penulisan
5. Menyusun hasil reportase sesuai unsure karakter tulisan
6. Wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang berlaku

Redaktur Pelaksana
1. Bertanggung jawab kepada Pimpinan Redaksi
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan penerbitan dan penggarapan produk (majalah, tabloid, replik, atau mading,)
3. Berperan aktif dalam rapat redaksi
4. Menjaga dan memelihara aset dalam menunjang fungsi reportase
5. Bertanggung jawab dalam evaluasi tulisan meliputi,
- Pengembangan atau penyusutan ide tulisan dari rapat
- Cross check tulisan narasumber

Dewan Redaksi/ editor
1. Mengadakan rapat penentuan outline majalah GK dan Replik
2. Mengumpulkan tulisan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
3. Memeriksa kesesuaian tema outline menentukan dengan tulisan yang masuk
4. Bekerjasama dengan divisi Litbang menentukan tema draft outline
5. Bertanggung jawab terhadap keseluruhan editing tulisan yang menyangkut :
- Logika isi
- Alur bahasa
- Tata bahasa
- Kode etik jurnalistik

Redaktur artistik/ Lay Outer
1. Membuat atau mendelegasikan pembuatan kreasi visi
2. Bekerjasama dengan devisi Litbang membuat Training artistik
3. Bertanggung jawab terhadap artistik perwajahan majalah GK dan Replik
4. Mengkader kemampuan artistik kepada anggota biasa

Fotografer
1. Bertanggung jawab terhadap pimpinan redaksi
2. Bertanggung jawab terhadap negosiasi pemasangan iklan
3. Membuat proposal iklan
4. Bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan mengenai jumlah iklan yang masuk dalam setiap penerbitan baik majalah maupun buletin
5. Melakukan koordinasi baik dengan Rumah Tangga dan Keuangan

Manajer Rumah Tangga dan Keuangan
1. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan LPM Gema Keadilan
2. Bertanggung jawab terhadap inventaris, aset Gema Keadilan meliputi :
- Mencatat peminjaman aset
- Pemeliharaan dan Pengadan aset
3. Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan uang kas
4. Pencarian dana usaha

Staf Rumah Tangga dan Keuangan
1. Melakukan usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat dalam rangka pendanaan
2. Berkoordinasi dengan Manajer Rumah Tangga dan Keuangan

Manajer Produksi dan Distribusi
1. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses produksi majalah maupun buletin Gema Keadilan
2. Melakukan tugas distribusi majalah maupun buletin Gema Keadilan


Staf Litbang
Manajer HRD
1. Melaksanakan sistem kaderisasi
2. Bertanggung jawab terhadap pengembangan SDM di LPM GK
3. Melakukan pelatihan dan pembinaan mengenai jurnalistik baik di bidang Redaksi, Perusahaan, maupun Litbang

Manajer PODI (Pengembangan Organisasi, Data, dan Informasi)
Menjalin networking dalam lembaga-lembaga pers dan/ atau lembaga-lembaga non pers dalam rangka mengembangkan organisasi

BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 5
Rapat Pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang dilakukan oleh para pimpinan (PU, Pimred, Pimprus, Pelitbang, dan Sekum Redpel, Manager dari masing-masing devisi) untu membahas masalah keorganisasian.

Pasal 6
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus dan pimpinan untuk mendiskusikan masalah-masalah umum atau mendesak.

Pasal 7
Rapat Outline
Rapat outline adalah rapat yang wajib dihadiri oleh semua anggota Devisi Redaksi untuk menggodok usulan tema dan mendiskusikan sebelum dilanjutkan reportase.



Pasal 8
Rapat Redaksi
Rapat Redaksi adalah yang dilakukan oleh Pimred, Redpel, dan sidang redaksi untuk mendiskusikan masalah-masalah keredaksian.

Pasal 9
Rapat Litbang
Rapat Litbang adalah rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Litbang beserta staf Litbang untuk mendiskusikan masalah-masalah organisasi.

Pasal 10
Rapat Perusahaan
Rapat Perusahaan adalah rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan, Kepala Devisi, dan Staf Perusahaan untuk mendiskusikan masalah perusahaan.

Pasal 11
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh pimpinan umum dihadiri oleh anggota dan dilakukan jika terdapat hal-hal yang memaksa sebagai berikut:
1. Apabila terdapat pengurus yang telah menyelesaikan masa studinya sebelum masa jabatan berakhir.
2. Dibutuhkan keputusan yang menyangkut eksistensi LPM GK.

Pasal 12
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah rapat yang diadakan sekali dalam setahun, kepengurusan, dan mempunyai kewenangan yang tertinggi.





BAB V
KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal 13
Rutin
1. Penerbitan majalah, replik, tabloid, dan mading.
2. Kegiatan-kegiatan yang ditetapkan sebagai program kerja kepengurusan

BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, apabila dianggap perlu maka akan diatur kemudian.


















Senin, 13 April 2009

HASIL TECHNICAL MEETING 13 APRI 2009

Tata Aturan Lomba Majalah Dinding
Great Moment of Gema Keadilan 2009




Pasal 1
Ketentuan Umum

Lomba mading adalah lomba kreatifitas bakat dan minat dalam bidang jurnalistik melalui media majalah dinding antar siswa tingkat SMA.


Pasal 2
Kepesertaan

1.Peserta lomba adalah siswa tingkat SMA.
2.Peserta lomba adalah utusan/delegasi SMA yang di undang oleh pihak panitia.
3.Peserta terdaftar sebagai siswa SMA dengan dibuktikan kartu pelajar/surat tugas delegasi dari pihak sekolah.
4.Satu tim terdiri dari 3 orang.
5.Satu sekolah bisa mengirimkan maksimal 3 tim mading.
6.Setiap tim mading boleh beranggotakan putra, putri, atau campuran putra-putri.
7.Satu tim boleh beranggotakan siswa dari berbagai tingkat kelas.


Pasal 3
Kriteria Mading

1.Mading yang dilombakan adalah majalah dinding dua dimensi yang dibuat langsung pada saat lomba dengan bahan/sumber yang telah disiapkan sekolah masing-masing dan dibuat langsung pada saat lomba.
2.Nama mading yang dilombakan sesuai dengan nomor urut kepesertaan.
3.Hasil karya belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan orisinil.


Pasal 4
Ketentuan Isi Mading

1.Tema ditentukan oleh panitia.
2.Isi mading berupa tulisan maupun gambar/karikatur ataupun gabungan tulisan dan gambar yang di buat oleh peserta.
3.Naskah mading dan keseluruhan isi mading di buat saat perlombaan.


Pasal 5
Alat dan Bahan Pembuatan Mading

1.Alat dan bahan yang disediakan pantia berupa :
a.Karton putih sebagai media dasar berukuran 1m x 1m
b.Media publikasi mading
2.Alat dan bahan tambahan dibawa oleh masing-masing tim peserta lomba.
3.Bahan dasar pembuatan mading tidak boleh dari Sterofoam atau bahan lain yang sejenis.

Pasal 6
Unsur Penilaian

Unsur penilaian dalam lomba mading “Great Moment of Gema Keadilan 2009” terdiri dari :
1.Kesesuaian dengan tema “ Indonesia Memilih”.
2.Bobot isi mading.
3.Desain media ( keindahan, dan kerapihan berdasarkan sudut pandang jurnalisitik ).
4.Kebersihan ( dalam proses pengerjaan maupun tempat ).
5.Variasi rubrikasi.
6.Mampu mempresentasikan hasil karya mading.
Tiap Nilai Maksimal : 100

Pasal 7
Dewan Juri

Dewan juri terdiri :
a.Praktisi media massa
b.Akedemisi/sastrawan
c.Seniman

Pasal 8
Pelaksanaan Lomba

1.Setiap tim akan didampingi oleh 1 atau 2 orang LO yang telah ditentukan panitia
2.Para peserta harus menepati waktu yang telah ditentukan panitia lomba
3.Pengerjaan lomba dilakukan di tempat yang telah disediakan panitia.
4.Urutan proses perlombaan, meliputi mendesain mading, pameran karya untuk dinilai, dan pengumuman hasil lomba
Pasal 9
Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan lomba mading dilaksanakan sebagai berikut:
Technical Meeting ( TM )
hari,tanggal : Senin, 13 April 2009
waktu : 13.00 WIB - Selesai
tempat : Ruangan P.104 “Pasar Modal” Gd.Fakultas Hukum Undip

Pelaksanan Lomba dan Pengumuman Lomba
hari,tanggal : Kamis, 16 April 2009
waktu : 08.00 - Selesai
tempat : Boulervard Fakultas Hukum Undip


Pasal 10
Hadiah Lomba

Juara I : Piala, Piagam, bingkisan dari sponsor dan Uang Pembinaan Rp 1.000.000,-
Juara II : Piala, Piagam, bingkisan dari sponsor dan Uang Pembinaan Rp 750.000,-
Juara III : Piala, piagam, dan uang pembinaan Rp 500.000,-
Juara Favorit : Piala, Plakat, piagam, dan bingkisan dari sponsor.


Pasal 11
Mading Hasil Lomba

Mading hasil lomba akan dipamerkan di sepanjang boulevard dan lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.


Pasal 12
Pengumuman Hasil Lomba

Hasil perlombaan akan diumumkan setelah lomba usai pada saat penutupan.


Pasal 13
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

1.Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia ( terlampir dalam surat undangan ).
2.Membayar biaya pendaftaran lomba untuk tiap tim sebesar Rp 100.000,- yang dapat dibayarkan secara tunai atau transfer melalui rekening : 0132526840 atas nama Vienna Puspita Putri.
Pasal 14
Waktu dan Tempat Pendaftaran

1.Pendaftaran dibuka mulai 10 Maret -13 April 2009
2.Pendaftaran dilaksanakan dengan cara :
a.Datang langsung ke stand pendaftaran lomba mading “Great Moment of Gema Keadilan 2009” di Boulevard Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
b.Via E-Mail : lpm.gema.keadilan@gmail.com (format seperti formulir pendaftaran pada lampiran undangan)
c.Saat pelaksanaan lomba dengan sebelumnya membayar uang pendaftaran melalui rekening : 0132526840 atas nama Vienna Puspita Putri dan melakukan konfirmasi kepada panitia.


Pasal 15
Fasilitas Peserta

Setiap peserta berhak mendapatkan fasilitas berupa snack, makan siang, dan fasilitas lainnya yang disediakan panitia.


Pasal 16
Penutup

Hal-hal lain yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur kemudian.




Semarang, April 2009




Panitia GM of GK 2009